-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Khofifah Ajukan Penundaan Jadi Saksi, KPK Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    Admin
    , Februari 06, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, SergapNews.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penundaan kehadiran sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Permohonan tersebut diajukan karena Khofifah memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat penundaan telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum. Menurut dia, Khofifah meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan agar dapat memenuhi kewajiban persidangan pada kesempatan berikutnya.
    “Saksi telah mengajukan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini, karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).


    Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 2 Oktober 2025.


    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat.
    “Setelah melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan investigasi, berdasarkan kecukupan bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


    Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, serta Bagus Wahyudyono selaku staf anggota DPRD. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi yang berasal dari kalangan anggota legislatif, swasta, hingga kepala desa di sejumlah daerah di Jawa Timur.


    Dari keseluruhan tersangka, KPK menangkap beberapa pemberi suap, di antaranya Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +