-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak, KPK Amankan Rp1,5 Miliar

    Admin
    , Februari 06, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta, SergapNews.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).


    Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.


    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

     “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).


    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang ditemukan dari penguasaan Mulyono dan Venasius. Selain itu, KPK juga menyita bukti penggunaan uang hasil dugaan suap.


    Asep merinci, sekitar Rp300 juta telah digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta digunakan oleh Dian Jaya, serta Rp20 juta dipakai Venasius. “Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” ujarnya.


    Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


    Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +