BREBES – Ramainya pembahasan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) turut memancing respons warganet di media sosial. Sejumlah akun mengaku memiliki pengalaman serupa saat mengurus SIM dan membagikan pengalamannya melalui kolom komentar.
Salah satu akun bernama @sang driver mengaku pernah mengeluarkan biaya lebih dari tarif resmi saat memperpanjang SIM B1 Umum. Dalam komentarnya, ia menulis, "Sing ORA habis pikir, perpanjang B1 Umum 1.050.000, iku dialami saya sendiri."
Komentar lain datang dari akun @Batur Sedulur yang menyebut biaya tersebut bahkan masih tergolong lebih rendah dibanding pengalaman yang dialaminya. "Itu murah, malahan tahun kemarin saya bikin SIM baru di Brebes 850," tulisnya.
Sementara itu, akun @Bunda Nia juga mengaku pernah mengeluarkan biaya sebesar Rp800 ribu saat mengurus SIM. "Kemarin saya kena 800," tulisnya singkat.
Beragam komentar tersebut menambah daftar keluhan masyarakat terkait dugaan adanya biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM yang disebut jauh melebihi tarif resmi. Namun demikian, seluruh komentar tersebut merupakan pengakuan pribadi dari warganet yang belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila terdapat dugaan pembayaran di luar ketentuan resmi, hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar