PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Media Siber
SergapNews
Dikelola oleh PT WARTA NUSA DAMAYANI
BAB I – Ketentuan Umum
Pasal 1 – Pengertian
- Media Siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- SergapNews adalah media siber nasional yang dikelola oleh PT WARTA NUSA DAMAYANI.
- Redaksi adalah jajaran yang bertanggung jawab atas produksi dan publikasi konten.
- Konten mencakup teks, foto, video, audio, grafis, dan bentuk lainnya yang dipublikasikan.
BAB II – Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
BAB III – Prinsip dan Standar Jurnalistik
Pasal 2 – Prinsip Umum
- Menjunjung tinggi independensi dan kepentingan publik.
- Setiap berita wajib melalui verifikasi.
- Mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Menerapkan prinsip keberimbangan.
- Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 3 – Akurasi dan Verifikasi
- Informasi diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Jika konfirmasi belum diperoleh, dicantumkan bahwa konfirmasi masih diupayakan.
- Sumber anonim digunakan untuk kepentingan publik dan diverifikasi secara ketat.
BAB IV – Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
- Hak jawab dimuat secara proporsional.
- Permintaan harus tertulis dan menyertakan identitas jelas.
BAB V – Ralat dan Pencabutan
- Kesalahan fakta diperbaiki sesegera mungkin.
- Perubahan berita disertai keterangan ralat atau update.
- Pencabutan berita dilakukan dengan penjelasan resmi.
BAB VI – Konten Buatan Pengguna
- Menyediakan ruang partisipasi publik.
- Berhak menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, dan pencemaran nama baik.
- Tanggung jawab akhir berada pada pengelola media.
BAB VII – Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan dipisahkan dari produk jurnalistik.
- Konten bersponsor wajib diberi penanda jelas.
- Menolak iklan yang melanggar hukum dan norma.
BAB VIII – Independensi dan Etika Profesi
- Redaksi bekerja tanpa intervensi pihak mana pun.
- Wartawan dilarang menerima suap atau gratifikasi.
- Menghindari konflik kepentingan.
BAB IX – Perlindungan Narasumber
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Melindungi identitas anak dan korban kejahatan seksual.
- Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai hukum.
BAB X – Penyelesaian Sengketa Pers
- Sengketa diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.
- Dapat difasilitasi oleh Dewan Pers sesuai ketentuan berlaku.
Ditetapkan oleh:
Manajemen SergapNews
PT WARTA NUSA DAMAYANI
Manajemen SergapNews
PT WARTA NUSA DAMAYANI





Tidak ada komentar:
Posting Komentar