-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    PEDOMAN MEDIA SIBER

    Pedoman Media Siber - SergapNews

    Pedoman Media Siber

    SergapNews
    Dikelola oleh PT WARTA NUSA DAMAYANI

    BAB I – Ketentuan Umum

    Pasal 1 – Pengertian

    1. Media Siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
    2. SergapNews adalah media siber nasional yang dikelola oleh PT WARTA NUSA DAMAYANI.
    3. Redaksi adalah jajaran yang bertanggung jawab atas produksi dan publikasi konten.
    4. Konten mencakup teks, foto, video, audio, grafis, dan bentuk lainnya yang dipublikasikan.

    BAB II – Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    2. Kode Etik Jurnalistik;
    3. Pedoman Pemberitaan Media Siber;
    4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

    BAB III – Prinsip dan Standar Jurnalistik

    Pasal 2 – Prinsip Umum

    1. Menjunjung tinggi independensi dan kepentingan publik.
    2. Setiap berita wajib melalui verifikasi.
    3. Mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    4. Menerapkan prinsip keberimbangan.
    5. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

    Pasal 3 – Akurasi dan Verifikasi

    1. Informasi diverifikasi sebelum dipublikasikan.
    2. Jika konfirmasi belum diperoleh, dicantumkan bahwa konfirmasi masih diupayakan.
    3. Sumber anonim digunakan untuk kepentingan publik dan diverifikasi secara ketat.

    BAB IV – Hak Jawab dan Hak Koreksi

    1. Melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
    2. Hak jawab dimuat secara proporsional.
    3. Permintaan harus tertulis dan menyertakan identitas jelas.

    BAB V – Ralat dan Pencabutan

    1. Kesalahan fakta diperbaiki sesegera mungkin.
    2. Perubahan berita disertai keterangan ralat atau update.
    3. Pencabutan berita dilakukan dengan penjelasan resmi.

    BAB VI – Konten Buatan Pengguna

    1. Menyediakan ruang partisipasi publik.
    2. Berhak menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, dan pencemaran nama baik.
    3. Tanggung jawab akhir berada pada pengelola media.

    BAB VII – Iklan dan Konten Berbayar

    1. Iklan dipisahkan dari produk jurnalistik.
    2. Konten bersponsor wajib diberi penanda jelas.
    3. Menolak iklan yang melanggar hukum dan norma.

    BAB VIII – Independensi dan Etika Profesi

    1. Redaksi bekerja tanpa intervensi pihak mana pun.
    2. Wartawan dilarang menerima suap atau gratifikasi.
    3. Menghindari konflik kepentingan.

    BAB IX – Perlindungan Narasumber

    1. Menghormati asas praduga tak bersalah.
    2. Melindungi identitas anak dan korban kejahatan seksual.
    3. Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai hukum.

    BAB X – Penyelesaian Sengketa Pers

    1. Sengketa diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.
    2. Dapat difasilitasi oleh Dewan Pers sesuai ketentuan berlaku.
    © 2026 SergapNews - PT WARTA NUSA DAMAYANI. All Rights Reserved.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +