masukkan script iklan disini
INDRAMAYU — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, sorotan mengarah ke Samsat Indramayu yang diduga menjadi tempat munculnya praktik “jalur cepat berbayar”. Seorang warga bernama Bayu mengisahkan secara langsung pengalamannya kepada tim SergapNews.my.id, membuka dugaan adanya permainan di balik proses pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Pada bulan Mei lalu, Bayu datang ke Samsat Indramayu untuk mengurus pajak Honda Vario miliknya yang telah mati selama satu tahun sekaligus mengganti pelat nomor. Saat itu, antrean di kantor Samsat disebut mengular panjang hingga ke luar gedung. Melihat antrean yang tak kunjung bergerak, Bayu memilih pulang dan berencana datang lebih pagi keesokan harinya.
Namun, saat hendak menyalakan motornya, seorang pria paruh baya menghampiri Bayu dan menawarkan “jalur cepat tanpa antre” dengan biaya Rp1,2 juta. Merasa keberatan, Bayu sempat menolak dan menawar hingga akhirnya disepakati dengan harga Rp1 juta.
“Awalnya saya ragu, tapi karena antreannya luar biasa panjang, akhirnya saya tergoda juga,” ujar Bayu kepada tim SergapNews.my.id.
Keesokan harinya, pria yang disebut Bayu sebagai pihak yang menawarkan jasa tersebut kembali menemuinya dan memastikan seluruh proses bisa diselesaikan tanpa harus mengambil nomor antrean. Benar saja, dalam waktu sekitar setengah jam, proses administrasi disebut telah rampung.
Namun, Bayu mulai curiga ketika diberi tahu bahwa pelat nomor barunya baru bisa diambil tiga bulan kemudian.
“Saya heran, kok bisa cepat selesai tapi platnya lama banget. Katanya paling cepat tiga bulan baru keluar,” ucap Bayu.
Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali menawarkan jasa tambahan agar pelat nomor dapat diambil lebih cepat, dengan tambahan biaya Rp200 ribu. Ia meyakinkan Bayu bahwa dalam waktu sekitar 10 hari pelat sudah bisa keluar.
Bayu mengaku kemudian mendapatkan pelat nomor tersebut dalam waktu kurang dari satu minggu.
Bayu pun tak bisa menutupi rasa heran dan kecewanya.
“Memang cepat, tapi jelas bukan jalur resmi. Rasanya nggak nyaman, karena saya tahu ini bukan prosedur yang semestinya,” tuturnya.
Kepada tim SergapNews.my.id, Bayu menegaskan bahwa pengalaman tersebut membuatnya menyadari betapa mudahnya masyarakat tergoda oleh sistem pelayanan yang dianggap tidak transparan.
“Kalau resmi dan tertib, saya mau antre juga nggak masalah. Tapi kalau sistemnya begini, rakyat kecil yang jadi korban,” ujarnya menambahkan.
Informasi yang dihimpun dari beberapa warga lain juga menguatkan adanya keluhan serupa. Modus tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan disebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses ke lingkungan pelayanan Samsat, sehingga proses administrasi dapat dipercepat dengan imbalan biaya tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kalau lewat jalur resmi bisa antre seharian, tapi kalau lewat orang dalam, setengah jam pun jadi. Asal ada uang pelicin.”
Dugaan praktik semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena pelayanan publik pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil, dan sesuai prosedur. Ketentuan mengenai pelayanan publik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apabila benar terdapat penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan yang menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan tindak pidana korupsi sesuai unsur dan pembuktian yang berlaku.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait, termasuk aparat pengawasan dan penegak hukum di wilayah Jawa Barat, dapat melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan apakah benar terdapat oknum yang terlibat dalam dugaan praktik “jalur cepat” tersebut.
“Kalau pungli terus dibiarkan, rakyat kecil yang taat aturan akan selalu jadi korban. Samsat seharusnya jadi tempat pelayanan, bukan pasar bebas transaksi ilegal,” pungkas Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan publik harus berjalan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan. Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak berubah menjadi transaksi berdasarkan kemampuan membayar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim SergapNews.my.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat Indramayu dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan serta memastikan informasi mengenai dugaan praktik “jalur cepat berbayar” tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar