-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Pengakuan Warga Soal Pengurusan SIM C di Brebes: Diduga Ditawari Jalur Cepat hingga Rp750 Ribu

    Admin
    , Juli 23, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini


    BREBES – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku ditawari jalur cepat oleh pihak yang diduga berperan sebagai calo saat hendak mengurus SIM C secara resmi di Satpas Polres Brebes pada Juni 2026.


    Salah seorang warga berinisial DN (24) mengaku mendatangi Satpas Polres Brebes pada Juni 2026 dengan tujuan mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM C sesuai prosedur yang berlaku. Namun, menurut pengakuannya, sebelum proses berjalan ia didatangi seseorang yang diduga menawarkan jasa pengurusan melalui jalur cepat.


    DN mengaku ditawari kemudahan dalam proses penerbitan SIM C dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan membayar Rp750 ribu. Karena ingin proses pengurusan lebih cepat, ia mengaku akhirnya menerima tawaran tersebut.


    Pengakuan serupa disampaikan RA (23), warga Kecamatan Brebes. Menurut keterangannya, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Juni 2026. Komunikasi dengan seseorang yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM berlangsung melalui aplikasi WhatsApp. RA mengaku diminta mengirimkan foto KTP melalui WhatsApp sebagai persyaratan awal sebelum kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp700 ribu.


    Hal yang hampir sama juga diungkapkan MF (27), warga Kecamatan Larangan. Berdasarkan pengakuannya, pada Juni 2026 ia berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang diduga menawarkan pengurusan SIM C melalui jalur cepat. Setelah mengirimkan foto KTP, MF mengaku diminta membayar Rp750 ribu untuk proses pengurusan SIM tersebut.


    Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya resmi penerbitan SIM C sebesar Rp100 ribu, di luar biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan kebutuhan administrasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.


    Apabila pengakuan para narasumber tersebut benar, praktik semacam itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi.


    Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Brebes guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi sebagaimana disampaikan oleh para narasumber.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +