![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
Jakarta, SergapNews.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Khofifah mengajukan penundaan karena memiliki agenda lain.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Khofifah guna memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah dari sisi eksekutif.
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP almarhum Kusnadi, yang menjelaskan soal pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga di eksekutif,” jelasnya.
Sebelumnya, Khofifah telah menyampaikan permohonan penundaan kehadiran sebagai saksi karena agenda yang telah terjadwal. “Saksi telah mengajukan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini,” tambah Budi dalam keterangan terpisah pekan lalu.
Nama Khofifah muncul dalam persidangan setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia. Dalam BAP tersebut, disebut adanya dugaan pembagian persentase dana hibah periode 2019–2024.
Selain Khofifah, BAP itu juga menyebut sejumlah pejabat lain, di antaranya Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
KPK menyatakan keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian pengelolaan dan penyaluran dana hibah dalam perkara yang tengah disidangkan.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar