-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Opini: Supremasi Hukum di Atas Kertas, Keadilan yang Masih Jauh dari Kenyataan

    Admin
    , Februari 06, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

     


     SergapNews.my.id|Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara tegas, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Frasa ini seharusnya menjadi fondasi bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.


    Namun, di tengah berbagai persoalan penegakan hukum yang terus berulang, publik patut bertanya: apakah supremasi hukum benar-benar berjalan, atau hanya berhenti sebagai norma tertulis?


    Secara prinsip, konstitusi telah menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Artinya, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, maupun status sosial.


    Sayangnya, praktik di lapangan kerap menunjukkan paradoks. Pelanggaran kecil cepat diproses, sementara perkara besar yang melibatkan kekuasaan sering kali berlarut-larut. Ketimpangan ini mencederai asas equality before the law yang menjadi roh negara hukum modern.


    Padahal, perangkat hukum Indonesia sejatinya telah cukup kuat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan pedoman tegas mengenai proses penegakan hukum. KUHAP, misalnya, menekankan asas due process of law, praduga tak bersalah, serta perlindungan hak tersangka dan korban agar proses hukum berjalan adil.


    Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta ayat (4) yang menuntut peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini jelas bertolak belakang dengan praktik peradilan berbelit dan mahal yang masih sering dikeluhkan masyarakat.


    Dari sisi integritas aparat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (jo. perubahannya), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, semuanya menegaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengancam pidana bagi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.


    Dengan kata lain, persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya komitmen penegakan.


    Hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten pada akhirnya kehilangan legitimasi moral. Ketika masyarakat melihat hukum dapat “dibeli” atau “ditawar”, maka kepercayaan publik runtuh. Tanpa kepercayaan, aparat penegak hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sekadar simbol kekuasaan.


    Negara hukum menuntut lebih dari sekadar pasal-pasal. Ia mensyaratkan keberanian moral: keberanian menindak pelaku meski berkuasa, keberanian menghukum oknum internal, serta keberanian bersikap transparan kepada publik.


    Jika tidak, seluruh bangunan regulasi—dari UUD 1945 hingga undang-undang teknis—hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa makna.


    Supremasi hukum sejatinya bukan soal seberapa tebal kitab undang-undang, melainkan seberapa adil ia dirasakan rakyat. Sebab hukum yang tidak memberi keadilan, pada akhirnya hanya menjadi teks, bukan keadaban.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +