Bekasi, SergapNews.my.id | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi. Seorang warga berinisial BSP (29) mengaku diminta membayar Rp850.000 untuk memperoleh SIM C melalui jalur perantara.
Peristiwa tersebut, menurut BSP, terjadi pada November 2025. Ia mengaku diarahkan oleh kerabatnya untuk menggunakan jasa calo dengan alasan proses lebih cepat dan tanpa antrean. Nominal biaya yang diminta disebut jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Saya butuh cepat untuk syarat kerja. Saudara saya menyarankan lewat calo saja, tapi dimintai Rp850 ribu,” ujar BSP.
BSP juga mengklaim tidak mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur yang berlaku. Ia menyebut hanya menyerahkan data pribadi dan menunggu hingga SIM dinyatakan selesai.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SIM C tercantum sebesar Rp100.000 di luar biaya tambahan lain yang sah sesuai ketentuan. Proses penerbitan SIM juga mensyaratkan pemohon mengikuti tahapan administrasi, ujian teori, dan ujian praktik.
Dugaan praktik percaloan tersebut menimbulkan perhatian publik karena berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prosedur resmi pelayanan SIM.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak internal Satpas Polres Metro Bekasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar