masukkan script iklan disini
![]() |
| Gambar ilustrasi |
SergapNews.my.id - Isu mengenai melonjaknya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai upaya pembenahan layanan, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan biaya pembuatan SIM C dapat mencapai Rp650 ribu hingga Rp900 ribu. Sementara untuk SIM A, nominal yang disebut-sebut berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta, bahkan lebih.
Angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat tarif resmi penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), biaya penerbitan SIM baru adalah Rp100 ribu untuk SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Selain itu, kewajiban memiliki SIM bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara ketentuan teknis penerbitan SIM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta kewajiban lulus ujian teori dan praktik.
Di luar tarif PNBP, pemohon umumnya dikenakan biaya tes kesehatan dan tes psikologi sesuai standar layanan di masing-masing lokasi. Namun demikian, total biaya resmi tetap jauh di bawah angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah sebagaimana yang beredar.
Perbedaan signifikan antara tarif resmi dan informasi di lapangan memunculkan dugaan adanya praktik percaloan atau penawaran jasa tidak resmi dengan iming-iming proses lebih cepat. Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri melalui Satpas resmi, memastikan pembayaran sesuai tarif yang telah ditetapkan, serta tidak mudah tergiur tawaran di luar prosedur. Pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas layanan penerbitan SIM.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar