JAKARTA, SergapNews.my.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyerahkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang mengedepankan akurasi data, transparansi, dan efektivitas kerja petugas di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho sebelumnya menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung transformasi pelayanan publik serta penegakan hukum yang lebih presisi dan berkelanjutan.
Secara teknis, pelaksanaan program dikoordinasikan Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri di bawah kendali Brigjen Pol Faizal, dengan pengawasan Kasubdit Dakgar Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dwi menjelaskan, perangkat ETLE Mobile Handheld memungkinkan petugas mendata pelanggaran secara langsung melalui dokumentasi visual berupa foto maupun video kendaraan di lokasi kejadian.
“Data pelanggaran direkam secara digital dan dilengkapi informasi waktu serta lokasi yang akurat, sehingga proses penindakan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh hasil perekaman terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Integrasi tersebut memastikan keseragaman prosedur penindakan elektronik sekaligus meningkatkan objektivitas penegakan hukum.
Menurut Dwi, pemanfaatan ETLE Mobile Handheld diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta kesadaran berlalu lintas masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kalimantan Timur.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar