Penulis : Moch Syarifuddin
Negara ini berdiri di atas satu janji: hukum sebagai panglima. Dalam konstitusi, semua warga negara setara di hadapan aturan. Tak ada yang lebih tinggi, tak ada yang lebih rendah. Setidaknya, itu yang tertulis. Namun yang tertulis sering kali tak sama dengan yang terjadi.
Di ruang sidang, kita mulai melihat kenyataan yang berbeda. Hukum tak lagi tampak netral. Ia seperti menoleh pada siapa yang datang. Menimbang bukan hanya bukti, tetapi juga posisi. Menghitung bukan hanya kesalahan, tetapi juga kekuasaan.
Yang lemah cepat dihukum.
Yang kuat punya waktu berunding.
Yang kecil ditangkap.
Yang besar dilindungi.
Lalu kita bertanya dalam diam: masihkah ini keadilan, atau sekadar formalitas bernama peradilan?
Fenomena “hukum bisa dibeli” bukan lagi gosip jalanan. Ia menjadi pengalaman sehari-hari. Pencuri recehan dihukum berat, sementara penggerogot uang negara bisa tersenyum ringan. Kasus kecil berlari, kasus besar berjalan bahkan ada yang sengaja dibuat tersesat di lorong administrasi. Seolah-olah hukum punya dua wajah: satu tegas untuk rakyat biasa, satu ramah untuk mereka yang berkuasa.
Pepatah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” terasa makin relevan. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi alat penekan. Mereka yang tak punya apa-apa harus menerima apa adanya. Mereka yang punya segalanya bisa mengatur segalanya.
Ironisnya, kita tidak kekurangan aturan. Undang-undang tebal. Pasal lengkap. Sanksi tegas. Tapi apa arti aturan tanpa integritas? Apa arti palu hakim jika ketukannya bisa dinegosiasikan? Apa arti seragam penegak hukum jika nuraninya bisa ditukar dengan amplop?
Keadilan perlahan berubah menjadi komoditas. Bisa ditawar. Bisa diatur. Bisa disesuaikan. Siapa membayar lebih, dia berpeluang menang lebih.
Jika hukum bisa dibeli, lalu siapa yang mampu membeli keadilan?
Jika kebenaran punya harga, berapa tarif untuk rakyat kecil?
Dan jika pengadilan bisa dinegosiasi, kepada siapa lagi kita harus percaya?
Di titik inilah bahaya sesungguhnya muncul. Bukan hanya soal vonis yang tak adil, melainkan runtuhnya kepercayaan publik. Ketika rakyat tak lagi percaya pada hukum, mereka berhenti berharap. Saat harapan mati, yang tumbuh hanya sinisme. Dan ketika sinisme merajalela, hukum tak lagi dihormati ia hanya ditakuti atau ditertawakan.
Negara hukum seharusnya berdiri di atas moral, bukan modal. Berdiri di atas kebenaran, bukan koneksi. Karena hukum yang bisa dibeli bukan sekadar cacat sistem ia adalah pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan itu sendiri.
Kita tentu tak ingin hidup di negeri di mana keadilan dilelang seperti barang dagangan. Sebab jika hukum terus diperjualbelikan, yang hilang bukan hanya kepercayaan rakyat. Yang hilang adalah martabat bangsa.
Dan pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menohok:
apakah kita benar-benar hidup di negara hukum
atau hanya di pasar besar tempat keadilan diberi label harga?






Tidak ada komentar:
Posting Komentar