Jakarta, SergapNews.my.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan yang menyebabkan ratusan sertipikat warga sebelumnya dibatalkan.
Nusron menyatakan, pihaknya akan menghidupkan kembali sertipikat hak milik dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) pembatalan sertipikat. Selain itu, ATR/BPN juga akan membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terlanjur terbit karena dinilai tumpang tindih. Tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan pada pekan ini.
Kasus tersebut berawal dari kepemilikan tanah transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang sertipikatnya diterbitkan sekitar 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sebagian wilayah tersebut. Seiring waktu, lahan banyak ditinggalkan dan terjadi peralihan hak secara bawah tangan.
Pada 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare. Namun, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
Menurutnya, proses mediasi telah berlangsung sejak Januari 2025, tetapi belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pemerintah akan kembali melakukan mediasi dan meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang haknya dipulihkan.
“Kami minta tim tidak pulang sebelum masalah tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami juga memohon maaf kepada masyarakat,” ujar Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN dan menyatakan akan mengirim tim untuk ikut mengawal penyelesaian konflik. Sementara itu, Ditjen Minerba ESDM menyatakan akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai milik PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga permasalahan selesai.
“Kami membekukan izin sampai semuanya clear,” kata Tri Winarno.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar