Gresik, SergapNews.my.id – Sidang gugatan perdata yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali terhadap sejumlah dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Selasa (10/2/2026). Sidang dengan agenda mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Upaya mediasi dinyatakan buntu karena masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, tetap bersikukuh pada pendiriannya dan sepakat melanjutkan perkara ke tahap persidangan pokok.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, mengatakan pihaknya menggugat delapan dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Lamongan yang berada di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP). Namun, dua dapur di antaranya disebut telah kembali menjalin kerja sama.
“Kami mendapat mandat dari Yayasan PPSDP untuk mengoordinir mitra di Gresik dan Lamongan. Perjanjian dibuat di hadapan notaris, ada saksi, dan kuasa hukum juga hadir,” ujar Qulub.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan program Makan Bersama Gratis (MBG), kerja sama berjalan lancar. Namun setelah dua hingga tiga bulan, sejumlah mitra disebut meninggalkan kerja sama secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun adendum perjanjian.
“Mitra sudah menjalankan komitmen yang ditandatangani di atas materai secara sah, tapi tiba-tiba meninggalkan kami tanpa konfirmasi atau pembatalan resmi. Konteksnya murni wanprestasi,” jelasnya.
Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Partner, menegaskan pihaknya akan melanjutkan gugatan senilai Rp18 miliar setelah mediasi gagal. “Lanjut ke pokok perkara, sidang berikutnya tanggal 3 Maret 2026,” katanya.
Sementara itu, Divisi Hukum Yayasan PPSDP, Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya siap menghadapi persidangan guna meluruskan aspek aturan kerja sama. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam mekanisme perjanjian yang dibuat penggugat.
“Berdasarkan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), kerja sama dilakukan melalui yayasan, bukan PT. Mereka membentuk PT sendiri, mencari mitra sendiri, lalu menggugat mitra. Itu yang menjadi persoalan,” ujar Zaenal.
Senada, kuasa hukum pemilik dapur SPPG yang digugat, Abdullah Syafi’i, menilai gugatan tersebut bermasalah dari sisi legal standing. Ia menyebut PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli 2025, sementara kontrak kerja sama dibuat pada April 2025.
“Artinya saat kontrak dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” tegas Syafi’i.
Perkara ini selanjutnya akan diperiksa dalam sidang pokok untuk menguji keabsahan perjanjian serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar