JAKARTA, SergapNews.my.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji mempercepat revisi regulasi cukai bioetanol guna mendukung pengembangan bahan bakar ramah lingkungan. Aturan tersebut ditargetkan rampung paling lambat satu pekan ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menerima aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait hambatan regulasi dalam memperoleh insentif pembebasan cukai bioetanol dalam sidang debottlenecking di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam forum tersebut, Pertamina meminta kemudahan pembebasan cukai untuk bioetanol fuel grade yang digunakan pada produk Pertamax Green, yakni bensin campuran bioetanol 5 persen (E5), sebagai upaya menekan impor BBM sekaligus mendorong energi terbarukan.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, mengatakan Pertamax Green E5 saat ini telah dipasarkan di 177 SPBU yang tersebar di Pulau Jawa, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan realisasi penjualan sepanjang 2025 melampaui 16.000 kiloliter.
Meski demikian, ia menilai program tersebut masih dalam tahap awal. Pasalnya, impor bensin nasional masih mencapai sekitar 20 juta kiloliter per tahun sehingga perlu percepatan implementasi bahan bakar campuran bioetanol.
Oki menjelaskan proses pembebasan cukai dinilai berjalan lambat karena harus melalui berbagai tahapan perizinan, mulai dari izin usaha industri (IUI) di Kementerian Perindustrian hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun.
Saat ini, pembebasan cukai etanol baru terealisasi di Integrated Terminal Surabaya. Ke depan, Pertamina berencana meningkatkan kapasitas dan mengajukan fasilitas serupa di terminal-terminal lainnya, mengingat perusahaan memiliki sekitar 120 terminal BBM di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyebut kapasitas produksi bioetanol nasional telah mencapai lebih dari 400 ribu kiloliter. Dengan rencana mandat pemanfaatan dari Kementerian ESDM serta asumsi serapan sekitar 50 persen, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian regulasi agar program bioetanol berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut, ia memerintahkan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 13 Tahun 2024. “Seluruh penyesuaian regulasi akan diselesaikan paling lambat satu minggu,” ujar Purbaya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar