masukkan script iklan disini
JAKARTA, SergapNews.my.id – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka kasus berkendara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Aksi pengemudi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan sempat memicu amuk massa di lokasi kejadian.
Peristiwa itu bermula saat sebuah mobil berpelat D terlihat melawan arus di Jalan Gunung Sahari Lima ke arah timur dan melintasi Jalan dr. Sutomo. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menabrak sejumlah kendaraan lain, termasuk sepeda motor ojek online. Mobil tersebut baru terhenti di dekat Halte Busway Golden Truly.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan, HM dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda Rp8 juta.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju kawasan Ancol. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak bertindak main hakim sendiri saat terjadi insiden di jalan raya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar