-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Suntik LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Dua Pelaku di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara

    Admin
    , Maret 13, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

    TULUNGAGUNGSergapNews.my.id |Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung beberapa waktu terakhir.


    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, kepada awak media usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3).


    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial serta pemberitaan terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Tulungagung.


    “Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Ihram Kustarto.


    Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya kelangkaan LPG subsidi di beberapa kecamatan, seperti Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian merembet ke wilayah lain di Kabupaten Tulungagung.


    Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


    Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.


    Kapolres menjelaskan, tersangka HR berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penyuntikan gas, sementara IM berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang memasarkan kembali hasil penyuntikan tersebut.


    “Motif para pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelasnya.


    Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kg yang diisi dari hasil penyuntikan LPG subsidi.


    Aktivitas penyuntikan gas tersebut dilakukan HR di rumahnya dengan menggunakan peralatan sederhana, sebelum hasilnya disalurkan kepada IM untuk dipasarkan.


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 1.300 tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, empat alat penyuntik gas, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, potongan paralon, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.


    Barang bukti tabung gas tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah distribusi di Tulungagung, antara lain Kecamatan Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


    Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +