JAKARTA, SergapNews.my.id |Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Japto datang mengenakan batik dipadukan jaket hitam dan didampingi sejumlah pihak. Setibanya di lobi gedung KPK, ia langsung mengisi daftar tamu sebelum mengenakan lanyard merah sebagai tanda bahwa dirinya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, Japto dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” kata Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK setelah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dalam perkara ini, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan perizinan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KPK menduga terdapat praktik gratifikasi dengan nilai berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi batu bara. Dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan proses perizinan dan operasional tambang batu bara di wilayah tersebut.
Selain memeriksa Japto, penyidik KPK juga menyebut nama politisi Ahmad Ali dalam pengembangan kasus yang sama. Ahmad Ali diketahui pernah menjadi kader Partai NasDem sebelum kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.
Sementara itu, Rita Widyasari sendiri telah lebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha terkait perizinan tambang batu bara di daerahnya.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara utuh dugaan aliran gratifikasi dalam sektor pertambangan tersebut.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar