-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota: Jejak Aliran Uang Bandar, Narkoba, hingga Penyimpangan Terkuak di Sidang Etik

    Admin
    , Februari 20, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta, SergapNews.my.id – Putusan tegas dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Dalam sidang maraton yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), majelis etik memutuskan sanksi terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu menghadirkan 18 saksi dan mengurai konstruksi dugaan pelanggaran secara rinci. Fakta yang terungkap bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan relasi gelap antara aparat penegak hukum dan jaringan narkotika di wilayah Bima Kota.


    Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa terduga pelanggar terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika. Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan seksual.


    Temuan tersebut mempertegas dugaan adanya konflik kepentingan serius: aparat yang seharusnya memerangi narkoba justru diduga menikmati aliran dana dari jaringan yang sama. Dalam perspektif etik dan integritas institusi, pelanggaran ini dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang merusak marwah kepolisian.


    Majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari (13–19 Februari 2026), yang telah dijalani. Namun, sanksi paling menentukan adalah PTDH, dan pelanggar menyatakan menerima putusan tersebut.


    Lebih jauh, Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan internal. Kapolri disebut telah menginstruksikan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan.


    Sorotan juga datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam. Ia menilai konstruksi perkara yang diurai dalam sidang—mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang—menjadi modal penting untuk pengembangan pidana oleh fungsi Reskrim.


    Menurut Anam, hasil pendalaman sejak tahap Paminal hingga putusan etik merupakan bahan strategis untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Artinya, PTDH bukanlah akhir, melainkan pintu masuk pengembangan perkara yang lebih luas, termasuk penelusuran jaringan, aktor pendukung, serta potensi keterlibatan pihak lain.


    Dalam sidang KKEP, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar berbagai ketentuan, mulai dari pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran etik dan pidana, hingga larangan penyalahgunaan narkotika serta perilaku penyimpangan seksual sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 1 Tahun 2003.


    Bagi publik, perkara ini membuka dua pertanyaan krusial: sejauh mana jaringan yang terlibat telah dipetakan, dan apakah proses pidana akan menyentuh seluruh mata rantai, termasuk bandar serta oknum internal lain yang diduga mengetahui atau turut menikmati aliran dana?


    Putusan PTDH menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran narkoba di tubuh kepolisian tidak lagi ditoleransi. Namun ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi penegakan hukum lanjutan. Transparansi pengembangan perkara dan keberanian mengungkap jaringan secara utuh akan menjadi tolok ukur keseriusan bersih-bersih internal di tubuh Polri.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +