masukkan script iklan disini
Bondowoso, SergapNews.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga orang tersangka beserta 11 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/02/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor, serta AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga sebagai penadah.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” ujar AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. Delapan unit di antaranya berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T.
Atas perbuatannya, dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar