![]() |
| Dua oknum Satpol PP merokok di area ruang lakstasi Alun-alun Merdeka Malang jalani sidang Tipiring. |
Malang, SergapNews.my.id | Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp95 ribu setelah terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merokok di ruang laktasi Alun-alun Merdeka Kota Malang. Area tersebut merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi ibu menyusui dan anak, sehingga termasuk kawasan yang secara tegas dilarang untuk aktivitas merokok.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah pria berseragam Satpol PP merokok di ruang laktasi viral di media sosial. Rekaman tersebut diduga diambil oleh seorang ibu yang tengah menggendong bayinya dan hendak menggunakan fasilitas tersebut untuk menyusui. Dalam video itu, perekam menyampaikan protes karena ruang yang seharusnya ramah bagi ibu dan anak justru digunakan untuk merokok.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, kedua oknum berinisial FA (38) dan FA (28) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja pada Rabu, 18 Februari 2026, bersama puluhan pelanggar lainnya. Persidangan melibatkan Aparat Penegak Hukum dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Keduanya didakwa melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018, tepatnya Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) tentang larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi denda Rp95 ribu dengan subsider tiga hari kurungan serta biaya perkara Rp5.000.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, membenarkan putusan tersebut dan menegaskan bahwa pelanggaran KTR tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memastikan bahwa kedua anggotanya telah menjalani proses hukum dan menerima sanksi sebagaimana diputuskan dalam persidangan.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar