-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Head Coach Atlet Panjat Tebing Pelatnas

    Admin
    , Maret 11, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

    JAKARTASergapNews.my.id |Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas). Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan korban pada 3 Maret 2026 dan kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.


    Direktur Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan para korban serta alat bukti untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.


    Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan head coach berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri panjat tebing pelatnas.


    Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, terutama di lingkungan asrama atlet di Bekasi serta saat para atlet mengikuti sejumlah kejuaraan internasional.


    Sejauh ini penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah atlet yang diduga menjadi korban, serta melakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis di rumah sakit kepolisian.


    Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, termasuk dokumen internal federasi, keputusan pemusatan latihan nasional, serta rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


    Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta klarifikasi terhadap pihak terlapor.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +