SUKABUMI KOTA – Seorang warga berinisial IAS mempertanyakan perbedaan nominal biaya yang dikeluarkannya saat mengurus pajak kendaraan bermotor dan pergantian pelat nomor kendaraan di Samsat Sukabumi Kota.
Kepada redaksi, IAS mengaku melakukan pengurusan pada 31 Maret 2026. Menurutnya, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) saat itu mencantumkan tagihan sebesar Rp410.800.
Namun, IAS menyebut total dana yang dikeluarkannya dalam proses tersebut mencapai Rp726.500. Ia mengaku pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening seseorang berinisial ES. Nominal tersebut, kata IAS, termasuk biaya cek fisik kendaraan yang menjadi salah satu persyaratan pergantian pelat nomor.
“Di aplikasi SIGNAL tertera tagihan Rp410.800, sedangkan total yang saya keluarkan sebesar Rp726.500,” ujar IAS kepada redaksi.
IAS juga mengaku tidak menerima kuitansi maupun rincian pembayaran yang menjelaskan komponen biaya di luar tagihan yang tercantum dalam aplikasi SIGNAL. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya tidak mengetahui secara rinci dasar perhitungan total biaya yang dibayarkan.
Atas hal tersebut, IAS berharap memperoleh penjelasan mengenai rincian biaya yang dikenakan dalam proses pengurusan pajak kendaraan dan pergantian pelat nomor yang dijalaninya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan Samsat Sukabumi Kota terkait mekanisme pembayaran, rincian biaya pengurusan, serta informasi mengenai bukti pembayaran sebagaimana disampaikan oleh IAS.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang dapat menjelaskan penyebab perbedaan nominal antara tagihan yang tercantum dalam aplikasi SIGNAL dengan jumlah biaya yang diakui telah dikeluarkan oleh IAS.
Sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Samsat Sukabumi Kota maupun pihak terkait lainnya. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar