CIANJUR – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mencuat di Cianjur. Dua warga berinisial MR dan AK mengaku mengurus SIM C melalui perantara atau calo pada Agustus 2026, dengan biaya masing-masing sekitar Rp700 ribu dan Rp750 ribu.
Berdasarkan keterangan kedua narasumber kepada redaksi, proses pengurusan dilakukan melalui seorang perantara yang menawarkan bantuan pembuatan SIM. Dalam proses tersebut, warga mengaku diminta menyerahkan KTP dan mengisi formulir, kemudian menunggu sekitar 2 hingga 3 jam hingga SIM C selesai diterbitkan.
MR mengaku memilih menggunakan jasa perantara karena mendapat informasi bahwa proses pengurusan dapat dilakukan lebih cepat.
“Saya diminta menyerahkan KTP dan mengisi formulir. Setelah itu, saya menunggu sekitar dua sampai tiga jam sampai SIM selesai,” ujar MR kepada redaksi.
Sementara itu, AK mengaku membayar sekitar Rp750 ribu kepada perantara untuk pengurusan SIM C.
“Saya membayar sekitar Rp750 ribu. Katanya sudah termasuk bantuan pengurusan sampai SIM jadi,” kata AK.
Keduanya mengaku proses pengurusan dilakukan dengan bantuan perantara yang diduga berada di sekitar lingkungan Satpas Cianjur. Menurut keterangan narasumber, proses tersebut berlangsung relatif singkat, dengan warga menyerahkan dokumen dan selanjutnya menunggu hingga SIM selesai.
Nominal yang dikeluarkan disebut mencapai Rp700 ribu untuk MR dan Rp750 ribu untuk AK. Besaran pembayaran tersebut menjadi pertanyaan karena terdapat selisih yang cukup jauh apabila dibandingkan dengan tarif resmi penerbitan SIM, di luar komponen biaya resmi lainnya.
Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih berdasarkan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Cianjur maupun Satlantas Polres Cianjur untuk mengetahui ada atau tidaknya praktik percaloan serta memastikan apakah pihak yang disebut narasumber benar-benar beraktivitas di lingkungan pelayanan SIM.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai fakta.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar