-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Nasional, 12 Tersangka dan 7 Bayi Diselamatkan

    Admin
    , Februari 27, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

     Jakarta, SergapNews.my.id – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi dengan modus adopsi ilegal disertai pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.


    Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan perkara penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif lintas direktorat. Unsur Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum, dan satuan lainnya dilibatkan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa negara harus hadir melindungi setiap anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia.


    Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua. Dari 12 tersangka yang ditetapkan, delapan berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung. Keuntungan yang diperoleh jaringan ini mencapai ratusan juta rupiah.


    Modus operandi dilakukan dengan menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah ada calon pembeli, pelaku memalsukan dokumen kelahiran atau identitas agar bayi seolah-olah sah untuk diadopsi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan hak sipil dan masa depan anak.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


    Dukungan penanganan korban juga melibatkan lintas kementerian. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi guna memastikan pengasuhan yang aman dan legal. Sementara perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, menegaskan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan puluhan kasus dan ratusan korban anak tercatat dalam beberapa tahun terakhir.


    KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


    Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan, serta memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +