masukkan script iklan disini
Jakarta, SergapNews.my.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengalami kerugian usai menerima pesan singkat berisi tautan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Tautan tersebut mengarahkan korban ke situs palsu yang tampak menyerupai laman resmi e-tilang, sehingga korban tanpa curiga memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang telah disiapkan pelaku. Selain itu, teridentifikasi sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan pesan secara massal (SMS blast). Modus operandi dilakukan dengan memanfaatkan perangkat SIM box serta kartu SIM yang telah diregistrasi untuk mengelabui korban.
Dari hasil pengembangan, aparat mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara lima tersangka yang diamankan di Indonesia berperan sebagai operator lapangan, mulai dari pengirim SMS blasting, penyedia perangkat, hingga pengelola operasional jaringan. Seluruhnya diduga merupakan bagian dari sindikat terorganisir lintas negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari menjadi korban kejahatan siber.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar