-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Pria Asal Bangil Ditangkap di Gajahbendo dengan 3,764 Gram Sabu, Terancam Seumur Hidup

    Admin
    , Februari 26, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini
    Sumber gambar : Humas polres pasuruan
    Pasuruan, SergapNews.my.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026).

    Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita enam kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.


    Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Petugas melakukan pemantauan selama dua hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujar Kapolres.


    Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga mengedarkan sabu dengan sistem penjualan eceran. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


    Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +