-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    DPRD Mojokerto Paripurna Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan Dua Raperda, Bupati Paparkan Kinerja APBD 2025

    Admin
    , Maret 07, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

     


    MOJOKERTO, Sergapnews.my.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna untuk membahas penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuki 35, Sooko, Mojokerto.


    Dalam rapat tersebut, Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum menyampaikan nota penjelasan atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Bupati juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2025.


    Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.


    Dalam pemaparannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menjelaskan capaian kinerja pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025. Ia menyebutkan, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025 sebesar Rp2,76 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp2,82 triliun atau mencapai 102,10 persen.


    Capaian tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp851,74 miliar dan terealisasi Rp886,77 miliar. Sementara pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp1,91 triliun terealisasi Rp1,93 triliun.


    Selain memaparkan kinerja pendapatan daerah, Bupati Barra juga menjelaskan perkembangan belanja daerah. Total belanja daerah ditargetkan sebesar Rp2,97 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,74 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.


    Di sisi lain, Bupati juga memaparkan perkembangan indikator ekonomi daerah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada tahun 2025 mencapai 5,56 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5,29 persen.


    Selain itu, tingkat ketimpangan pendapatan yang diukur melalui Indeks Gini juga menunjukkan perbaikan. Pada tahun 2025, Indeks Gini berada di angka 0,315 atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 0,337.


    Bupati Barra juga menjelaskan bahwa kedua Raperda yang dibahas tersebut merupakan bagian dari masa transisi pemerintahan daerah. Pada awal tahun 2025, pemerintah daerah masih melanjutkan visi dan misi kepala daerah periode 2021–2026.


    Namun dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2026–2029, kebijakan pembangunan daerah akan disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.


    Menjelang penutupan rapat paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto membacakan pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas dan merumuskan lebih lanjut dua rancangan peraturan daerah tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +