-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Ratusan Liter Miras Tanpa Izin Disita Polisi di Lakarsantri Surabaya

    Admin
    , Maret 10, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini

     


    SURABAYASergapNews.my.id | Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur. Melalui jajaran Polsek Pakal, polisi mengamankan ratusan liter miras tanpa izin di kawasan Lakarsantri pada Minggu (8/3/2026) dini hari.


    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman. Saat melakukan patroli sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan tiga pemuda yang diduga berada dalam pengaruh alkohol.


    Dari hasil pemeriksaan awal, para pemuda tersebut mengaku mendapatkan minuman beralkohol dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas sebagai bagian dari respons cepat atas laporan warga.


    Kapolsek Pakal, Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa tim patroli bersama petugas lalu lintas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri, petugas mendapati aktivitas penjualan minuman beralkohol.


    “Di lokasi tersebut kami mengamankan seorang penjual berinisial Ac, warga Manukan Kulon, Surabaya,” ujar AKP Mulya, Senin (2/3/2026).


    Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral. Barang bukti yang diamankan meliputi minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol hingga 40 persen serta arak tradisional dalam jumlah besar.


    Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur pengawasan dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia.


    Kapolsek menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


    “Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, terutama pada momentum seperti bulan Ramadan yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras ilegal,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +