![]() |
| Gambar ilustrasi |
BIMA, Sergapnews.my.id | Praktik dugaan pemerasan yang mencoreng dunia pendidikan kembali terungkap. Seorang pejabat aktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bima atas dugaan memeras sejumlah guru dengan dalih memperlancar proses administrasi dan pencairan tunjangan kinerja.
Tersangka berinisial AS (45) diduga meminta “uang rokok” dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang. Setidaknya lima guru disebut telah menjadi korban. Permintaan uang dilakukan secara sistematis, baik melalui pesan WhatsApp maupun pertemuan langsung di kantor dinas. Tekanan diberikan dengan ancaman terselubung bahwa proses administrasi dan pencairan hak keuangan akan dipersulit jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, H. Ahmad Yani, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk rekaman percakapan dan bukti transfer elektronik. “Kami telah mengamankan barang bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (28/2).
Kasus ini bermula dari laporan seorang guru sekolah dasar berinisial G (40) pada Januari lalu. Ia mengaku tidak tahan dengan tekanan yang dialaminya. “Saya diminta membayar agar tunjangan cair tepat waktu. Kalau tidak, katanya bisa tertunda. Banyak rekan guru mengalami hal serupa, tapi takut bicara,” ungkapnya dengan nada emosional.
Penyidik mendalami kemungkinan praktik ini telah berlangsung lebih lama dan melibatkan korban tambahan. Kejaksaan juga menelusuri aliran dana serta potensi adanya pihak lain yang mengetahui atau turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi cepat dari internal dinas. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, Hj. Siti Nurhaliza, menyampaikan permohonan maaf kepada para guru dan masyarakat serta menegaskan komitmen bersih-bersih di lingkungan instansinya. “Kami tidak mentolerir pungutan liar dalam bentuk apa pun. Kami mendukung penuh proses hukum dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola birokrasi pendidikan di Kabupaten Bima. Di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru, dugaan praktik pemerasan justru memperlihatkan masih adanya penyalahgunaan kewenangan. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini serta memastikan hak-hak guru terlindungi tanpa intimidasi maupun pungutan ilegal.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar