-->
  • Jelajahi

    Copyright © SERGAP NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates
    SERGAP NEWS MERUPAKAN MEDIA ONLINE YANG HADIR SEBAGAI PLATFORM INFORMASI PUBLIK YANG MENGEDEPANKAN AKURASI, KEBERIMBANGAN, DAN INDEPENDENSI DALAM SETIAP KARYA JURNALISTIK.

    Iklan atas

    Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

    , September 26, 2026 WIB
    #
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, SergapNews.my.id - Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


    Penetapan tersebut diumumkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi yang berlangsung pada periode 2025–2026.


    Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, keputusan menetapkan HT sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.


    Menurut dia, penyidikan dilakukan secara bersama oleh Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa. Sejauh ini, sekitar 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa. Penyidik juga menggeledah empat lokasi.


    “Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.


    Dugaan permintaan uang dalam sejumlah perizinan


    Perkara tersebut mencakup beberapa kegiatan dan proses perizinan, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.


    Penyidik menduga HT menggunakan posisi sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat tertentu melalui pihak lain.


    Salah satu nama yang disebut penyidik adalah HA. Menurut polisi, HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana yang diminta atas perintah HT.


    Dalam kasus pembukaan gerai Indomaret, misalnya, penyidik menduga terdapat permintaan dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR). Nilainya disebut mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai.


    Polisi menyebut penyerahan dana tersebut berlangsung tiga kali dengan total sekitar Rp850 juta.


    Namun, penyidik masih harus membuktikan hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan atau proses perizinan yang menjadi bagian perkara.


    Rumah diduga berkaitan dengan pengadaan ambulans


    Dugaan penerimaan lain berkaitan dengan sebuah rumah di kawasan perumahan Royal Spring.


    Menurut penyidik, rumah yang harga awalnya sekitar Rp1,4 miliar tersebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga dibayar sekitar Rp420 juta. Pembelian dilakukan menggunakan nama pihak lain.


    Polisi menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback dalam pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.


    Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan akan diuji melalui pemeriksaan terhadap para pihak serta alat bukti yang telah dan akan dikumpulkan.


    Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dalam pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.


    Untuk sponsorship, polisi menyebut terdapat permintaan dana sebesar Rp100 juta. Penyidik masih menelusuri kaitannya dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.


    Sejumlah aset disita


    Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


    Aset yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar. Polisi juga menyita satu rumah di kawasan Waterfront Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar dan satu unit Toyota Hiace tahun 2025 yang ditaksir sekitar Rp682 juta.


    Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.


    “Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


    Penyidikan masih terbuka


    HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.


    Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.


    Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil dan memeriksa HT. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


    “Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” kata De Deo.


    Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi juga menyatakan penyidikan belum berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


    Menurut dia, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan berikutnya.


    Polri menyatakan seluruh dugaan tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan HT sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    BERITA LAINNYA

    +